Jumat, 15 September 2023

Desa Nampar Mancing Memanggil

Secara topografis desa Nampar Macing berada di Kecamatan Sanonggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Flores- Nusa Tenggara Timur. Desa ini memiliki delapan anak kampung yang terdiri dari kampung Dahot, Pusut, Bibang, Ndiri, Dhange, Wae Munting, Mengkaleng, dan Kampung Limbung. Kedelapan anak kampung itu tergabung ke dalam empat dusun dan 10 RT. Dusun Dahot terdiri atas 2 RT, Dusun Pusut, 2 RT, Dusun Ndiri, 3 RT, dan Dusun Benteng Tado, 3 RT. Jumlah penduduk 2600 jiwa dari jumlah 230 kk yang tersebar di 8 anak kampung. Masyarakat Nampar Macing, sebagian besar berprofesi sebagai petani, baik petani sawah maupun petani ladang. Disamping sebagai petani, mereka juga beternak. Ada sejumlah ternak andalan seperti sapi, kerbau, babi dan kambing. Setiap keluarga tani memiliki jumlah ternak yang bervariasi. Selain bertani dan beternak masyarakat desa Nampar Macing juga menggantungkan hidup mereka pada tanaman komoditi seterti jembu mente, dan kemiri. Selain pohon jambu mente, wilayah desa Nampar Macing juga dihiasi dengan pepohonan mahoni dan jati. Meski memiliki sejuta riak dan pesona yang diyakini mampu mendobrak perekonomian rakyat Desa Nampar Macing, terselip persoalan mendasar yang dipandang sebagai faktor pengganggu. Persoalan ini dapat menghambat proses pertumbuhan ekonomi desa. Persoalan dasar itu ternak yang masih dilepasbebaskan. Ternak peliharaan yang dibiarkan berkeliaran itu adalah ternak milik masyrakat desa Nampar Macing. Jumlah ternak yang dibiarkan berkeliaran itu tidak sedikit. Masyarakat setempat menggantungkan hidup dari penghasilan menjual ternak itu. Sayangnya kesadaran masyarakat peternak untuk mengimbangi jumlah ternak yang dimiliki dengan usaha menanam dan membudidayakan rerumputan yang bisa dijadikan sebagai pakan ternak relatif kecil dan bahkan tidak ada. Sampai rencangan peratruan desa (ranperdes) tentang kedaulatan pangan dibahas di tingkat desa, belum ada kata sepakat yang dihasilkan untuk mengatasi masalah ternak yang dilepasbebaskan.
Persoalan dasar ini menjadi titik perhatian bersama ketika rancangan peraturan desa yang difasilitasi oleh Yayasan Komodo Indonesia Lestari (YAKINES) diselenggarakan. Persoalan ternak topik pembicaraan yang cukup alot. Inilah yang menjadi fokus perhatian bersama. Beraharap bahwa apa yang diputuskan akan menjadi acuan bersama dalam mengatasi persoalan ternak di Desa Nampar Macing. Persoalan lain yang tidak kalah penting untuk diberikan perhatian yaitu, lahan atau sumber pangan yang jauh dari tempat tinggal petani. Jarak antara pemukiman warga Desa Nampar Macing dengan kebun yang mereka miliki cukup jauh. Hal ini menjadi persoalan karena akses jalan menuju lahan. Ini adalah dua dari sekian banyak persoalan yang menghimpit kehidupan masyarakat Desa Nampar Macing. Menghadapi beragam persoalan itu maka pemerintah desa bersama seluruh staff dan BPD serta seluruh elemen masyarakat lainnya, melakukan musyawarah bersama untuk merumuskan rancangan perdes bersama. Rancangan perdes ini langsung difasilitasi oleh Yayasan Komodo Indonesia Lestari (YAKINES). Dari duduk musyawarah tersebut, menghasilkan tiga peratruan desa yakni, perdes tentang kedaulatan pangan, perdes tentang konservasi sumber daya air, dan perdes tentang desa layak anak. Proses sosialisasi di tingkat RT dihadiri oleh semua masyarakat dalam suatu wilayah RT dan ikut memberikan pendapat secara aktif. Kesadaran baru telah ditampakan oleh semua elemen yang ada di Desa Nampar Macing seperti para ketua RT, para kepala dusun serta pengurus BPD yang telah dengan aktif menjadi penggerak utama sekaligus ikut terlibat secara langsung dalam berbagai jenis kegiatan yang ditawarkan oleh Yakines. Kegiatan tersebut diantaranya seperti, pembentukan kelompok dengan kegiatan usaha bersama simpan pinjam yang berupa uang dan beras. Selain itu perangkat desa ini dengan kesadaran dan semangat baru turut menggerakan sekaligus ikut terlibat juga dalam kegiatan konservasi mata air (KMA) yang dilakuakn dengan melakukan penanaman anakan kayu lokal di mata air. Untuk diketahui di Desa Nampar Macing memiliki tiga belas mata air yang tersebar di ke delapan anak kampung.
Kegiatan lain yang turut digerakan oleh perangkat desa ini adalah pengembagan pertanian organik dengan langkah awalnya adalah pembuatan pupuk padat bokasi dan pupuk serta pestisida organik cair. Pembuatan pupuk dan pestisida organik ini menggunakan bahan-bahan lokal yang terdapat di sekitar lingkungan tempat mereka tinggal. Ketiga peraturan desa ini telah memberikan indikasi baik sebagai pengikat yang mempersatukan masyarakat Desa Nampar Macing. Persatuan yang ditunjukan dengan partisipasi aktif masyarakat dalam proses sosialisasi ketiga perdes tersebut. Mereka bersatu padu dalam satu semangat membangun desa ke arah yang lebih baik. Bukti lain yang tampak jelas dari kesatuan yang terjalin itu adalah pembentukan kelompok yang berjalan baik dan lancar. Ada kesadaran baru tentang pentingnya hidup bersama dan berdampingan untuk saling membantu baik secara ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Secara ekonomi, kaum perempuan di desa Nampar Macing secara sukarela mau bergabung dalam kelompok usaha bersama simpan pinjam uang dan beras. Secara sosial kemasyarakatan kaum perempuan di desa tersebut bersama-sama melakukan kerja gotong royong (dodo/julu). Dari proses sosialisasi rancangan peraturan desa yang dilakukan di tingkat RT dan dusun muncul kebersamaan antar lembaga termasuk didalamnya adalah lembaga adat (tua mukang/tua beo). Menjadi suatu kebanggaan bagi pemangku adat karena peran mereka turut diatur dalam rancanga peraturan desa tersebut. Para pemangku adat menjadi pihak pertama yang diatur dalam perdes sebagai hakim pertama dalam proses penyelesaian suatau masalah yang terjadi dalam suatu wilayah kampung. Banyak pemikiran yang dimuculkan agar peran para pemangku adat (tua mukang) ini harus dikedepankan demi terciptanya persaudaraan atau kekeluargaan dalam masyarakat. Para pemangku adat (Tua Mukang) menaruh peran paling pertama dalam upaya penyelesaian suatu persoalan yang dialami oleh warga bila terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah tertera dalam peraturan desa tersebut. Peran pemangku adat ini tidak bermaksud menghilangkan peran aparat pemerintah desa.
Sampai saat ini masyarakat desa Nampar Macing, bersama pemerintah desa dan BPD menaruh harapan agar rancangan peraturan desa tersebut dapat segera difinalisasi dan diberlakukan. Hal ini didasari pada harapan besar agar kebiasaan masyarakat yang selama ini beternak secara tradisional dengan melepasbebaskan peliharaan mereka dapat mulai detertibkan atau dikandangkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa ini dapat mengelolah dan memenfaatkan lahan pekerangan rumah mereka secara baik. Dalam tinjauan, lahan pekerangan warga desa Nampar Macing sebagian besarnya masih dibiarkan terlantar. Hal ini disebabkan oleh maraknya ternak peliharaan yang dibiarkan bebas. Dari ketiga peratruan desa itu telah membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat tentang prinsip-prinsip dasar kedaulatan pangan, mata air dan perlindungan anak. Pemerintah desa dan Yakines memiliki satu tekad dan satu tujuan agar masyarakat desa Nampar Macing, sejahtera dan terpenuhi hak-hak dasar mereka.* Oleh Thomas Simorangkir Pendamping Lapangan (PL) Desa Nampar Macing dan Desa Golo Leleng Artikel ini sudah dimuat dalam majalah cetak PATENG, diterbitkan oleh YAKINES, Labuan Bajo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Muhamat Sutar, YAKINES Bawa Harapan Baru Bagi Masyarakat Desa Tiwu Nampar

Menjelang akhir Juli 2023, kami melakukan kunjungan ke desa Tiwu Nampar, seperti yang harus dilakukan di setiap desa dampingan Yakines setia...