Rabu, 19 Juli 2023

Menabung adalah Menyisihkan Sejumlah Uang Sebelum Berbelanja

Ferdinandus Mau Manu, Koordinatror Program Yayasan Komodo Indonesia Lestari (YAKINES), Labuan Bajo kembali mengulangi apa yang selalu disampaikan Dewan Pembina Yayasan Komodo Indonesia Lestari (YAKINES), Labuan Bajo oleh P. Simon Suban Tukan, bahwa menabung adalah menyisihkan sebagian dari keseluruhan jumlah uang yang diperoleh untuk disimpan sebelum uang itu dibelanjakan. Menabung sangat penting dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Menabung harus dipororitaskan. Menabung tidak bisa ditunda. Tunda menabung berarti menanti kapan uang yang didapat itu habis terpakai. Jadi menabung harus dijadikan rutinitas yang paling pertama dilakukan bila sudah mendapatkan sejumlah uang. Penegasan terkait kegiatan menabung uang ini disampaikannya di hadapan peserta pelatihan pembukuan usaha bersama simpan pinjam (UBSP) yang dilangsungkan di kampong Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu, 16 – 19 Juli 2023.
Kegiatan pelatihan pembukuan ini diselenggarakan oleh YAKINES untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan kaum perempuan dari duabelas desa dampingan YAKINES yang tersebar di seluruh Kabupetan Manggarai Barat. Dengan mengikuti kegiatan pelatihan ini diharapkan kaum perempuan yang berprofesi sebagai petani ini dapat mengelolah dan mengembangkan usaha bersama simpan pinjam (UBSP) yang saat ini sedang digalakan disetiap desa dampingan YAKINES. Tercatat sampai kegiatan pelatihan pembukuan UBSP ini terlaksana, kelompok UBSP sudah berhasil dibentuk di semua desa yang sudah mulai didampingi sejak Maret 2023 silam. Melalui pelatiha pembukan ini diharapakan dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas mereka yang dipercayakan sebagai bendahara kelompok UBSP. Kaum perempuan yang telah dipercayakan sebagai bendahara diharapkan akan dapat mengelolah keuangan kelompok dengan baik sehingga kelompok UBSP yang telah dibentuk itu dapat memberikan dampak positif dan membantu meningkatkan perekonomian keluarga dari semua anggotanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ferdinandus Mau Manu menegaskan bahwa YAKINES berjuang untuk mendampingi kaum perempuan dalam membentuk kelmpok UBSP untuk meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian kaum perempuan petani di pedesaan. “YAKINES berjuang untuk membentuk kelompok UBSP ini agar dapat menjadi jalan untuk meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian ibu-ibu semua. Ibu-ibu semua bisa tampil lebih percaya diri. Percaya diri karena memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelolah keuangan dalam rumah tangga juga keuangan di dalam kelompok.” Tegasnya. Dengan pengelolaan keuangan kelompok UBSP yang baik dapat menjadi solusi untuk mencegah praktek rentenir yang saat ini sedang marak terjadi. Praktek rentenir inilah yang menjadi penyebab terjadinya kemisikinan karena para peminjam biasayanya memberikan pinjaman kepada petani terlebih kepada kaum perempuan di pedesaan dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Menurut Koordinator Program YAKINES ini praktek rentenir yanng marak terjadi di Kabpaten Manggarai Barat saat ini cendrung memperlakukan kaum perempuan petani di pedesasaan dengan sangat tidak manusiawi. “Sudah dibanyak tempat kami terima aduan dari kaum perempuan bahwa para peminjam uang ini memperlakukan kaum perempuan dengan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Mereka diberikan beban bunga yang tinggi.” Tegasnya. Pada dasarnya praktek peminjaman uang dengan bunga tinggi ini adalah gambaran dari ketergantungan kaum perempuan saat ini pada pemilik uang atau pada orang-orang kaya. Perempuan petani saat ini belum mandiri.
Menurut Ferdianadus Mau Manu UBSP memiliki prinsip dasar dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Hal ini tidak berlaku dalam praktek rentenir yang sering menyebut diri sebagai koperasi itu. Prinsip para peminjam uang adalah dari mereka, oleh kita dan untuk mereka. “ Kalau dalam UBSP dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Uangnya dari kita sebagai anggota, anggota sendiri yang mengelolah dengan cara meminjamkannya dan mengolah pinjaman itu secara baik lalu mengembalikannya secara disiplin dan keuntungannya diberikan juga kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU). Hal ini tidak berlaku bagi para peminjam uang yang datang ke setiap kampung dan seda kita dengan membawa uangnya. Mereka bisa datang setiap hari atau setiap minggu. Mereka datang dengan membawa sejumlah uang lalu dipinjamkan kepada kita. Kita juga harus mengembalikan dengan bunga pinjaman yang sangat besar untuk menambah kekayaan mereka. Akibatnya aset mereka bertambah dan mereka terus menjadi orang yang kaya raya dan kita sebagai petani hanya tetap sebagai petani tanpa pernah mengalami keamajuan apa-apa. Kita hanya merasakan badan yang sakit dan raga yang semakin hari semakin lemah.” Tegasnya. Masih menurut Ferdinandus, praktek peminjaman uang dengan bunga tinggi ini hanya menjadikan kaum perempuan sebagai mendi (budak). Untuk itu ia menegaskan agar ibu-ibu yang sudah diutus oleh masing-masing desa itu agar dapat mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat memahami dan mempraktekan dikelompoknya sendiri. Selain dikelompoknya masing-masing kaum perempuan yang mengikuti kegiatan pelatihan ini juga dapat berbagi apa yang sudah didapatnya itu kepada sesama anggota lainnya di setiap desanya masing-masing.
Kegiatan pelatihan yang dilangsungkan dalam rumah adat (mbaru gendang) Kampung Namo itu dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Munting, Fransiskus Menta. Dalam sambutannya Kades Munting mengungkapkan bahwa kegiatan ini dapat menjadi bekal yang bisa dibawa pulang setelah para peserta kembali ke kampung halamanya masing-masing. “Semoga para ibu yang hadir ini dapat membawa pulang pengetahuannya dalam mengelolah keuangan UBSP ini dan dapat dibagikan kepada semua kelompok yang sudah dibentuk oleh YAKINES di desanya masing-masinng, termasuk juga di Desa Munting sebagai desa tuan rumah kegiatan ini.” Jelas kepala desa Munting. Kepada para peserta yang merupakan utusan dari dari setiap desa dampingan itu diberikan pelatihan untuk memahami secara baik tentang UBSP, azaz dan prinsip dasar ber-UBSP dan tujuan UBSP. Selain itu peserta juga dibimbing untuk memahami tentang pembukuan, system pembukuan, macam-macam transaksi, jenis-jenis transaksi, alur proses transaksi pembukuan UBSP yang dimulai dari buku anggota, buku kas harian, buku bantu kas dan buku rekapitulasi kas sampai pada tata cara dan proses pembagian sisa hasil usah (SHU).*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Muhamat Sutar, YAKINES Bawa Harapan Baru Bagi Masyarakat Desa Tiwu Nampar

Menjelang akhir Juli 2023, kami melakukan kunjungan ke desa Tiwu Nampar, seperti yang harus dilakukan di setiap desa dampingan Yakines setia...